Kasus ini menyoroti dampak serius judi dan pinjaman on-line. Belasan anggota Polsek Wonorejo diperiksa handphone untuk mencegah judi on-line. Kapolsek memastikan tidak ada aplikasi judol ditemukan di perangkat mereka. Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk primary judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. Menkomdigi Meutya Hafid menerima instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas judi on-line hingga tuntas.